<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hidup Berkualitas, Tak Sekedar Kuantitas &#187; Uncategorized</title>
	<atom:link href="http://www.triwibowo.com/category/uncategorized/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.triwibowo.com</link>
	<description>Desain Grafis dan Inspirasi</description>
	<lastBuildDate>Sun, 17 Jul 2011 04:06:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.3</generator>
<image>
<link>http://www.triwibowo.com</link>
<url>http://www.triwibowo.com/wp-content/mbp-favicon/Favicon.jpg</url>
<title>Hidup Berkualitas, Tak Sekedar Kuantitas</title>
</image>
		<item>
		<title>Hak Pekerja (Pers) untuk Berserikat</title>
		<link>http://www.triwibowo.com/hak-pekerja-pers-untuk-berserikat</link>
		<comments>http://www.triwibowo.com/hak-pekerja-pers-untuk-berserikat#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 31 May 2010 01:44:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bowo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Serikat Kerja]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.triwibowo.com/?p=1493</guid>
		<description><![CDATA[Pentingnya pembentukan Serikat Pekerja (Pers) di kalangan buruh/karyawan (pers) seringkali datang terlambat. Adanya larangan berserikat, ketidaktahuan dan ketidakpedulian buruh/karyawan (pers) menjadi alasan, mengapa pendirian serikat pekerja seakan berada di titik nol. Bagi ribuan karyawan di perusahaan media tempatku bergabung, mungkin hanya segelintir orang saja yang punya kepedulian terhadap pembentukan serikat pekerja. Selebihnya lebih memilih diam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pentingnya pembentukan Serikat Pekerja (Pers) di kalangan buruh/karyawan (pers) seringkali datang terlambat. Adanya larangan berserikat, ketidaktahuan dan ketidakpedulian buruh/karyawan (pers)<span id="more-1493"></span> menjadi alasan, mengapa pendirian serikat pekerja seakan berada di titik nol.</p>
<p>Bagi ribuan karyawan di perusahaan media tempatku bergabung, mungkin hanya segelintir orang saja yang punya kepedulian terhadap pembentukan serikat pekerja. Selebihnya lebih memilih diam atau pura-pura tutup kuping dengan aneka permasalahan yang kerap mendera. Padahal, jika mereka sadar, pembentukan serikat pekerja (pers) dapat menyelesaikan kendala yang acap timbul antara buruh/karyawan (pers) dengan manajemen perusahaan.</p>
<p>Anehnya, adanya larangan berserikat yang dikeluarkan oleh pihak manajemen &#8211;secara tulisan maupun lisan&#8211; dengan ancaman PHK dan sebagainya, turut andil memaksa para buruh/ karyawan lebih memilih jalur aman, ketimbang bersatu dengan berserikat dalam menyelesaikan perselisihan yang timbul. Jamak terjadi, setiap ada permasalahan, buruh/karyawan menjadi pihak yang dirugikan. Pasalnya, bargaining –-posisi tawar&#8211; yang dimilikinya sangat lemah. Paling-paling ia akan memilih cara ‘mengundurkan diri’ dengan tidak mendapat kompensasi apapun, akibat ketidaktahuan dan takut berselisih dengan perusahaan. Padahal ada aturan &#8211;dalam bentuk UU&#8211; yang berpihak pada buruh/pekerja (pers).</p>
<p>Sejatinya, serikat pekerja ataupun serikat buruh adalah organisasi yang didirikan oleh dan untuk pekerja/buruh. Pemakaian istilah buruh/karyawan, mengacu pada setiap orang yang bekerja pada orang lain untuk memperoleh upah atau bentuk penghasilan yang lain.</p>
<p>Dari kasus-kasus selama ini, harus diakui bahwa serikat pekerja (pers) masih belum populer di kalangan buruh/ karyawan (pers). Banyaknya buruh/karyawan yang belum sepaham turut andil menjadi penghalang bagi karyawan itu sendiri. Sebagai cotoh, hingga kini, perdebatan perihal pekerjaan wartawan itu buruh atau bukan, masih menyisakan tanya. Ada pihak yang beranggapan, bahwa wartawan itu adalah seorang profesional yang berbeda dengan pekerja pabrik. Padahal jika mengacu pada istilah buruh/ karyawan yang memperoleh upah dari orang lain, pekerjaan wartawan tentunya masuk dalam kategori buruh. Akibatnya, jika banyak wartawan/ jurnalis tidak menyadari dan tidak mengakui dirinya sebagai buruh, maka hak dirinya ketika terjadi PHK atau hak normatif lainnya, mau tidak mau harus direlakan hilang. Padahal jika mengacu pada undang-undang, ada banyak hal yang diatur, sehingga buruh tidak merugi.</p>
<p>Alasan jurnalis sebagai profesional mungkin bisa diterima, jika ada undang-undang khusus yang mengatur pekerja pers melalui standar-standar tertentu, baik skill maupun pengupahan yang diatur dalam aturan tersendiri. Sedangkan saat ini, belum ada legimitasi untuk standar wartawan sebagai profesional seperti layaknya dokter, lawyer ataupun pilot. Oleh karena itu, mau tidak mau, wartawan juga buruh. Buruh/ karyawan di berbagai sektor termasuk pekerja media mempunyai hak yang sama, baik sebagai pekerja ataupun sebagai anggota serikat pekerja, sebagaimana diatur dalam UU no.13/2003 tentang ketenagakerjaan maupun UU no. 21/2000 tentang Serikat Pekerja. Khusus untuk serikat pekerja harus dipahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya, terutama bagi mereka yang menjadi jurnalis sekaligus sebagai pengurus serikat pekerja.</p>
<h3>Dasar Hukum, Sifat dan Tujuan Serikat Pekerja (Pers)</h3>
<p>Pendirian serikat pekerja memiliki dasar hukum yang tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara Pancasila dan UUD 45, dimana serikat pekerja harus bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab. Hal ini telah diatur dengan jelas pada UU no.21/2000 tentang Serikat Pekerja. Sedang fungsi serikat pekerja (pers) mencakup pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), penyelesaian perselisihan industrial, mewakili pekerja di dewan atau lembaga yang terkait dengan urusan perburuhan, serta membela hak dan kepentingan anggota.</p>
<p>Undang-undang ini mengatur tentang tingkatan organisasi serikat, yakni; serikat pekerja buruh (pers); federasi serikat; konfederasi serikat. Pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat. Sebagaimana diatur, serikat pekerja harus memiliki anggota minimal 10 orang (pasal 5 UU. No. 21/ 2000)</p>
<p>Pengaturan serikat harus meliputi berbagai ketentuan, antara lain: nama dan simbol; dasar hukum dan tujuan; tanggal pembentukan; alamat sekretariat; keanggotaan dan administrasi; sumber pendanaan dan pertanggungjawaban; serta ketentuan tentang perubahan peraturan ini.</p>
<h3>Hak dan Kewajiban Serikat Pekerja (Pers)</h3>
<p>Secara umum Serikat Pekerja adalah organisasi yang didirikan oleh dan untuk pekerja di dalam dan di luar perusahaan, milik negara atau pribadi, yang bersifat tidak terikat, terbuka, independen dan demokratis serta dapat dipertanggungjawabkan untuk memperjuangkan, membela dan melindungi hak-hak dan kepentingan pekerja, maupun untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.</p>
<p>Berdasarkan bentuknya, serikat pekerja terdiri dari 2, yakni: serikat di dalam perusahaan, didirikan oleh pekerja satu perusahaan atau lebih. Sedangkan serikat di luar perusahaan, dibentuk oleh pekerja yang tidak dipekerjakan di dalam perusahaan. Istilah tidak dipekerjakan di dalam perusahaan mengacu pada pekerja mandiri, misalnya pengemudi angkutan minibus, mikrolet, bajaj atau angkutan lainnya.</p>
<p>Hak dan kewajiban serikat pekerja yang sudah memiliki nomor pendaftaran berhak melakukan perundingan PKB dengan pihak manajemen, mewakili pekerja dalam menyelesaikan perselisihan industrial di dewan dan lembaga perburuhan dan mengadakan kegiatan perburuhan selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum (pasal 21).</p>
<p>Serikat pekerja wajib melindungi anggota dari pelanggaran terhadap hak-haknya, meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarga, serta menjalankan tugas sesuai peraturan. Ia dapat bergabung dan/atau bekerjasama dengan serikat buruh internasional dan organisasi internasional lainnya, selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum nasional.</p>
<h3>Serikat Pekerja Mewakili Kepentingan Pengusaha</h3>
<p>Pekerja yang mewakili kepentingan pengusaha tidak dapat menjadi bagian dari pengurus serikat, sebab akan menimbulkan konflik kepentingan. Posisi serikat dan pengusaha dalam merundingkan PKB adalah berbeda. Contoh pekerja yang mewakili pengusaha adalah direktur atau menejer bagian personalia atau akuntan. Hal ini berlaku di semua serikat pekerja termasuk pekerja pers guna menghindari kepentingan yang merugikan pihak lain/ pekerja.</p>
<p>Bagi pengusaha juga harus memahami kewajiban mereka untuk tidak ikut campur dalam pembentukan atau pengoperasian serikat, ataupun melakukan tindakan deskriminisi terhadap anggota dan pengurus serikat.</p>
<p>Dalam aplikasinya, seringkali terjadi modus penghambatan pekerja pers dalam berserikat, dengan cara PHK, skorsing sementara, menurunkan peringkat atau pemindahan, gaji tidak dibayar atau dikurangi, atau tindakan intimidasi dalam bentuk apapun.</p>
<p>Selain itu, kerap terjadi adanya penyusup dari pihak manajemen di tubuh serikat pekerja. Hal ini terjadi karena kurang selektifnya pengurus dalam melakukan screening terhadap orang-orang yang ingin bergabung dengan serikat pekerja. Akibatnya, mereka akan memata-matai dan menggembosi serikat pekerja itu sendiri. Untuk itu, perlu kewaspadaan.</p>
<p>Sedangkan legitimasi organisasi ditentukan oleh anggotanya, bukan campur tangan pengusaha. Dengan demikian, tidak diperlukan dokumen legitimasi dari badan pendaftaran ataupun surat pengesahan perusahaan. Nomor pendaftaran dari Disnaker diberikan hanya sebagai basis data untuk penghitungan jumlah organisasi serikat pekerja.</p>
<p>Karena pembagian waktu antara kegiatan serikat pekerja dengan waktu bekerja seringkali bertabrakan, sebaiknya harus dibuat kesepakatan kerja bersama untuk melangsungkan kegiatan tersebut. Tujuannya, untuk menghindari perbedaan penafsiran antara pekerja dengan pengusaha tentang kegiatan yang diijinkan selama jam kerja, sehingga perselisihan dapat dicegah.</p>
<h3>Fungsi Serikat Pekerja Pers</h3>
<p>Setelah semua yang berhubungan dengan serikat pekerja, khususnya pekerja pers diketahui, menjadi penting menyimak fungsi utamanya, sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Menyusun PKB atau dokumen penyelesaian perselisihan.</li>
<li>Mewakili pekerja dalam forum kerjasama ketenagakerjaan manapun.</li>
<li>Menjadi fasilitator hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan adil.</li>
<li>Sebagai wahana untuk menyalurkan aspirasi dalam membela hak dan kepentingan anggotanya.</li>
<li>Melakukan perencanaan, pelaksana dan bertanggungjawab selam berlangsungnya pemogokan, sesuai ketentuan hukum.</li>
<li>Mewakili pekerja dalam membela hak kepentingan bersama dalam perusahaan.</li>
</ol>
<p>Selain itu, fungsi dan pembelaan di depan pengadilan secara tegas diatur dalam UU no.2/2004 tentang PPHI (pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial), pasal 87, berbunyi: “ Serikat Pekerja dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya”. Untuk mempersiapkan menjadi kuasa hukum anggotanya, khusus bagi pengurus serikat pekerja pers sedini mungkin mempersiapkan teknik pendampingan di pengadilan dan dikembangkan pada anggotanya agar bisa mendampingi dirinya sendiri.</p>
<p>Oleh sebab itu, ketika kita sebagai buruh/ pekerja (pers) telah mengetahui hak dan kewajiban beserta manfaat pendirian serikat pekerja, tak ada salahnya segera membentuk organisasi serikat pekerja di lingkungan kerja masing-masing. Jika masih ragu, meminta bimbingan dari serikat pekerja yang lebih mapan menjadi salah satu cara ampuh untuk mengejar ketertinggalan. Pasalnya, hanya buruh yang mengerti permasalahan dan kebutuhan kaum buruh, bukan orang lain, apalagi pengusaha.<!--more--></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.triwibowo.com/hak-pekerja-pers-untuk-berserikat/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Manfaat Serikat atau Asosiasi Pekerja Profesional di Indonesia</title>
		<link>http://www.triwibowo.com/manfaat-serikat-atau-asosiasi-pekerja-profesional-di-indonesia</link>
		<comments>http://www.triwibowo.com/manfaat-serikat-atau-asosiasi-pekerja-profesional-di-indonesia#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 31 May 2010 01:40:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bowo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Serikat Kerja]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.triwibowo.com/?p=1491</guid>
		<description><![CDATA[Serikat Pekerja telah menjadi organisasi yang umum dalam dunia tenaga kerja di Indonesia. Jika pada jaman penjajahan dan jaman orde baru kaum pekerja banyak mendapat tekanan dan pengawasan ketat dari penguasa dalam hal berorganisasi, kini kaum pekerja menemukan kebebasan mereka dalam era Reformasi kini.Kebebasan ini ditandai dengan mulai berdirinya berbagai macam serikat pekerja di luar [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Serikat Pekerja telah menjadi organisasi yang umum dalam dunia tenaga kerja di Indonesia. Jika pada jaman penjajahan dan jaman orde baru kaum pekerja banyak mendapat tekanan dan pengawasan ketat dari penguasa dalam hal berorganisasi,<span id="more-1491"></span> kini kaum pekerja menemukan kebebasan mereka dalam era Reformasi kini.Kebebasan ini ditandai dengan mulai berdirinya berbagai macam serikat pekerja di luar organisasi resmi bentukan pemerintah dulu seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Selain serikat pekerja umum, kini juga banyak bermunculan serikat pekerja yang lebih spesifik seperti Serikat Pilot, Asosiasi Wartawan, Pekerja Metal, Pekerja Wanita, Pekerja Profesional, dan lainnya. Hanya saja, keberadaan serikat atau asosiasi pekerja ini lebih banyak berada pada tataran pegawai pabrik, buruh, dan sedikit pada tataran pegawai kantor. Padahal, keberadaan organisasi pekerja ini dapat menghasilkan tiga manfaat baik.</p>
<p>Serikat Pekerja atau Asosiasi Pekerja adalah wadah untuk memperjuangkan kepentingan pekerja. Lewat organisasi ini, para pekerja memiliki tempat untuk memperjuangkan keinginan mereka seperti, misalnya, kenaikan gaji, cuti, pemberian bonus tahunan, dana pensiun, asuransi tenaga kerja, atau besaran pesangon. Keberadaan badan pekerja ini memberikan kemampuan pada karyawan untuk melakukan tawar menawar yang lebih baik dalam memperjuangkan kepentingan mereka sebagai pegawai sebuah perusahaan. Dengan makin besarnya sebuah organisasi SP, posisi karyawan dalam melakukan perundingan dengan pihak perusahaan, pimpinan dan pemilik, juga menjadi lebih kuat. Tekanan yang dilancarkan pekerja lewat SP bakal menjadi suatu hal yang sulit untuk diremehkan oleh para manajer dan pimpinan perusahaan. Tentunya, kepentingan pegawai  yang diperjuangkan tidaklah sebatas urusan gaji, insentif atau cuti saja. Lewat SP/AP, pekerja bisa juga mempengaruhi perusahaan untuk memperbaiki mutu pekerjan pegawai lewat peningkatan fasilitas perusahaan, contohnya, instalasi jaringan komputer di kantor, akses internet di kantor bagi semua pegawai, pemberian asuransi kerja, perbaikan ruang kantor, pembuatan kantin di lingkungan pabrik, pengaturan jam kerja normal serta jam kerja lembur dan sebagainya.</p>
<p>Selain memperjuangkan kepentingan karyawan, SP/AP juga dapat menjadi tempat bagi para anggotanya untuk meningkatkan kemampuan profesional mereka. Di luar negeri, SP/AP tidak cuma melakukan demonstrasi untuk menuntut kepentingan atau hak karyawan, seperti yang terjadi di Indonesia, tapi juga menyelanggarakan acara rutin guna meningkatkan keprofesionalan anggotanya. Sebagai contoh, sebuah asosiasi penjual sepatu, shoes salesperson, di AS mengadakan kontes pemilihan penjual sepatu terbaik setiap tahunnya. Kinerja si penjual diukur lewat banyak kriteria, yang mana salah satunya adalah berapa banyak sepatu yang telah dijual selama setahun. Di lain tempat, asosiasi pekerja bangunan menyelenggarakan konvensi rutin setiap tahun dan membicarakan aspek-aspek terkait dalam pekerjaan mereka seperti peningkatan keamanan dan keselamatan pekerja, pegenalan produk baru pendukung pekerjaan mereka dan lainnya. Contoh lain adalah asosiasi guru. Asosiasi guru melakukan pertemuan besar seperti konfrensi untuk membahas perkembangan isu-isu terbaru yang menyangkut dunia pengajaran seperti, kurikulum, penerapan teknologi di kelas, pelatihan guru dan bahkan bisa membuat ujian sertifikasi standar kompetensi para guru. Nantinya, materi yang telah dibahas dalam pertemuan asosiasi guru bisa langsung diusulkan ke kementrian Pendidikan sebagai bahan perbaikan dunia pendidikan. Asosiasi fotografer profesional bisa melakukan seminar tahunan untuk membahas perkembangan dunia fotografi dan tren fotografi di masa depan. Di Indonesia, ada acara Salon Foto yang melakukan kedua hal tersebut dan masih menambahnya dengan kompetisi Salon Foto skala nasional. Pewarta Foto Indonesia (PFI) sering mengadakan pameran foto jurnalistik karya anggotanya serta membuat kompetisi foto jurnalistik nasional, meniru kompetisi World Press Photo (WPP).</p>
<p>Manfaat lain dari AP/SP yang dapat dipetik, namun jarang digunakan, adalah kemampuannya untuk menjaring calon penerus sebuah profesi di masa depan (Winarno, 1989). Kita semua pasti sudah pernah mengalami kedatangan taruna TNI atau Polri ke ruang kelas pada saat kita duduk di bangku SMA, kelas tiga. Kedua organisasi itu secara rutin mendatangi setiap sekolah setiap tahun untuk memberikan penerangan mengenai kesempatan karir di bidang militer atau kepolisian. Selain memberikan ceramah, mereka juga menunjukan foto atau memutar filem mengenai kegiatan mereka sehari-hari di tempat pelatihan mereka. Beberapa dari teman kita kemudian bergabung dengan TNI dan Kepolisian sesudah lulus SMA. Sayangnya, organisasi pekerja profesional yang lain jarang yang mau datang ke sekolah untuk memberikan penataran mengenai peluang karir di bidang profesi mereka. Harusnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengirim perwakilan ke sekolah SMA guna memberikan penyuluhan tentang pekerjaan jurnalistik. Asosiasi Perancang busana dapat memberikan presentasi mengenai dunia busana dan jalan yang perlu ditempuh untuk menjadi perancang busana yang baik. Perlu juga Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) medatangi langsung sekolah untuk mempromosikan tantangan dan kesempatan dalam dunia akuntansi. Supaya menarik, AP/SP bisa mendatangkan pesohor di bidang yang disuluhkan. Asosiasi seniman desain grafik, kalau ada, bisa mendatangkan Andi S. Boediman guna memberikan presentasi tentang kesempatan kerja di industri kreatif. Yang lainnya, Persatuan Artis Sinetron Indonesia (PArSI) dan Masyarakat Filem Indonesia (MFI) membawa aktor terkenal sinetron atau sutradara terkenal guna mengajak murid yang berminat pada dunia filem untuk bekerja di dunia sinetron atau perfileman. Dengan turun langsungnya para pelaku langsung bidang pekerja profesional, para siswa kelas 3 SMA dapat mendapatkan gambaran langsung mengenai peluang karir di masa depan yang tersaji di depan mereka. Pertemuan langsung antara murid dan para profesional ini juga akan berimbas pada pilihan yang akan dibuat oleh siswa selepas SMA. Kedatangan langsung seorang Adnan Buyung Nasution akan memberikan penerangan dalam benak murid mengenai seperti apa rupanya dunia kerja seorang pengacara dan notaris. Interaksi langsung antara murid dengan Andy F. Noya pastinya memberikan pencerahan mengenai jalan yang harus ditempuh untuk bisa terjun di bidang jurnalisme televisi. Jika para murid kelas 3 ini berencana untuk kuliah sesudah lulus, mereka akan mendapatkan kemudahan dalam menentukan pilihan jurusan yang akan diambil di tingkat universitas.</p>
<p>Secara singkat, keberadaan organisasi setingkat SP/AP di Indonesia perlu lebih digiatkan lagi. Di masa kini, paradigma SP/AP bukan cuma sebatas organisasi buruh. Programmer komputer Indonesia juga perlu membuat asosiasinya sendiri. Profesional di bidang kehumasan bisa memulai langkah pembentukan asosiasi kehumasan. Mekanik mobil atau sepeda motor pun juga tidak boleh ketinggalan dalam membuat organisasi serupa. Serendah apapun sebuah pekerjaan, pelakunya layak disebut sebagai seorang profesional. Jadi, jangan keburu rendah diri duluan. Asal tahu saja, di luar negeri bahkan terdapat asosiasi penjual ikat pinggang, ikat pinggang! Bayangkan itu. Tukang daging juga memiliki asosiasinya sendiri. Bintang filem porno saja punya keanggotaan dalam asosiasi industri filem porno. Tukang ledeng, pipa, sudah lama memiliki serikat pekerja. Nah, bagaimana dengan kaum profesional Indonesia?</p>
<div>
<p><a href="http://posterous.com/people/Q2P10FFKbD" target="_blank">Todo  Sibuea</a></p>
<p><em>I am a  systemic anomaly that is inherent to this universe. This is my personal  blog where I express my thoughts on matters that cross my mind and  things I found in internet.</em></p>
<p><em>All of my articles here are protected  under Copyright Law. By articles means every piece of writing that I  myself create. If you want to use my article for your particular  purpose, please inform me to get my confirmation. If you do get it,  don&#8217;t forget to give credit to me for the article you use.</em></p>
</div>
<p><!--more--></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.triwibowo.com/manfaat-serikat-atau-asosiasi-pekerja-profesional-di-indonesia/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pantun PMI (Pondok Mertua Indah)</title>
		<link>http://www.triwibowo.com/pantun-pmi-pondok-mertua-indah</link>
		<comments>http://www.triwibowo.com/pantun-pmi-pondok-mertua-indah#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Mar 2009 00:38:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bowo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[mertua]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.triwibowo.com/?p=613</guid>
		<description><![CDATA[Seenak-enaknya hidup menumpang di rumah mertua, lebih enak hidup di rumah sendiri. Apalah artinya tinggal di istana kalau hati serasa terpenjara. Lebih baik tinggal di gubuk derita, biar mengontrak, tapi hidup bagaikan raja.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Seenak-enaknya hidup menumpang di rumah mertua, lebih enak hidup di rumah sendiri. Apalah artinya tinggal di istana kalau hati serasa terpenjara. Lebih baik tinggal di gubuk derita, biar mengontrak, tapi hidup bagaikan raja.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.triwibowo.com/pantun-pmi-pondok-mertua-indah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

